Vrydag 30 September 2022

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, JASA BANTUAN HUKUM ALL ROUND

 

Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.


Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.com


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai

Donderdag 29 September 2022

PELAYANAN DOKUMEN KITAS, 0821-4314-9379, JENIS - JENIS KITAS DAN INDEX VISA

 

Jasa Urus KITAS atau lebih tepatnya Jasa Pengurusan ITAS, karena Ijin Tinggal Terbatas sekarang sudah tidak lagi berupa kartu, melainkan dalam bentuk soft copy. Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online.

Namun karena istilah KITAS masih lebih populer, maka kami pun masih memakai kata KITAS. Jasa Pengurusan ITAS merupakan salah satu layanan  EXPERT JASA. Kami telah berpengalaman  melayani jasa pengurusan KITAS khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing.Jenis KITAS

KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.


Jenis Ijin Tinggal Terbatas ada 7 macam yaitu :

1. Untuk Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya adalah Kitas Pekerja/Direktur Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)

2. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia wajib memiliki Kitas Suami/Istri WNI

3. Anak dari WNA (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia harus memiliki Kawin Campur anak Pemegang Kitas

4. Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki KITAS Kawin Campur

5. Untuk Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia juga harus memiliki KITAS Anak Kawin Campur

6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap ada Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas).Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)

7. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu)  dapat mengajukan Kitas Pensiun. Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia


Jenis - Jenis KITAS & Index Visa

C-311 : Vitas untuk Tenaga Ahli

C-312 : Vitas untuk Bekerja

C-313 : Vitas untuk Investor 1 tahun

C-314 : Vitas untuk Investor 2 tahun

C-315 : Vitas untuk Pelatihan dan Penelitian

C-316 : Vitas untuk Pelajar

C-317 : Vitas untuk Penyatuan Keluarga

C-318 : Vitas untuk Repatriasi Eks WNI

C-319 : Vitas untuk Wisman Lansia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


PELAYANAN DOKUMEN VISA, 0821-4314-9379, JASA PEMBUATAN VISA ALL NEGARA

 

Menerima Jasa Pengurusan Visa Antar Benua All Negara

Amanah, Cepat dan Profesional 


Bersama Kami Expert Jasa Mengatasi Dokumen Perizinan Anda 


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


#visa #visaallnegara #visacepat #perizinanvisa #visastudy #visabisnis #visakunjungan #visatour

Woensdag 28 September 2022

PENJUALAN KOPI ENAXX, 0857-3205-9321, GABUNG PENJUALAN KOPI ENAXX

 

#kopirobusta #kopienaxx #bisniskopienaxx 

Halo admin bagaimana caranya bikin/order lendingpag πŸ‘‡

lendingpeg ini bisa di gunakan seumur hidup selamanya, tanpa biaya perpanjangan tiap bln/thn,

Mohon japri jika anda ingin mempunyai lendingpag seperti iniπŸ‘‡πŸ‘‡yuk dapatkan sekarang juga πŸ‘‰πŸ‘‡


CONTOHNYA spt ini⤵️

APA KEUNTUNGAN MEMILIKI LANDINGPAGE ?

✅ Fokus Pada Penawaran

✅ Meningkatkan Konversi

✅ Prospek Lebih Mudah

✅ Terkoneksi KOntak Anda

✅ Tampil Menarik & INformatif

✅ Menyentuh Emosional

✅ Mengumpulkan Database

✅ ONline 24 Jam


Ayo Ganti dengan Kopi ☕ ENAXX

Sehatnya Dapat

Cuannya Dapat

Kopi ☕ ENAXX

Mengubah Kebiasaan Ngopi

Menjadi Sumber Penghasilan 

Kenapa Harus Mikir Lama ?? πŸ˜€πŸ˜€

Saya Paksa  Anda Gabung Kopi ☕ ENAXX

Saya Paksa Ajak Anda Gabung Kopi ☕ ENAXX

Insyaa Allah

Agar Anda Sehat

Agar Anda Dapat Uang

Agar Bisnis Kopi ☕ ENAXX Milik  Anda ini Bisa di Wariskan ke Anak / Cucu 


Ayo Buruan Daftar

Jangan Kelamaan Mikir

Gak Pake Tapi 

Gak Pake Nanti


Hanya Daftar 150 Ribu

Dapat 100 Sachet (2 Box)

Harga 1.500 per Sachet

Memiliki Bisnis Dahsyat

Potensi Meraih Penghasilan Ratusan Juta


Ngopi DapatUang & Bisnis

https://youtu.be/V-2D9Pvkux4

Manfaat Minum Kopi

https://youtu.be/s2Bjma_CjIY

Presentasi & MarketingPlan

https://youtu.be/3Mkv9NECs5c


Kirim Data Anda:

Nama :

No WA:

No ID  :

Kota    :

Foto : buat Profil


Hubungi:

Nurhadi-Nurlaili

wa.me/085732059321

wa.me/085859543279

https://klikbisnis.my.id/Nurhadi-Kopi-ENAXX

https://klikbisnis.my.id/Nurhadi-Kopi-ENAXX

Dinsdag 27 September 2022

BIRO JASA PENGURUSAN VISA, 0821-4314-9379, TESTIMONI HASIL VISA B211A ONLINE

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jur​​​nalistik atau kunjungan ke wilayah industri.

Mohon menjadikan perhatian bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan pembuatan film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan kedalam wilayah industri (B211B) harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


Maandag 26 September 2022

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0857-3205-9321, KONSULTASI HUKUM ONLINE

 

Jasa Konsultasi Hukum Online

Punya masalah tentang Hukum ?

Tidak tau mau kemana arahnya ?

Jangan khawatir, kami datang membawa dengan banyak solusi ...


Contak Person :

wa.me/6285732059321

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


#bantuanhukum #jasahukum #hukumonline #lawyer #advokat