Vrydag 05 Augustus 2022

JASA PELAYANAN DOKUMEN SKIM, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN DOKUMEN SKIM ONLINE

 

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir yang ditentukan;

2. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan

b. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.

3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:

a. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau

b. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;

5. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.


Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:

a. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:

- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;

- akta pendirian perusahaan; dan

- Tanda Daftar Perusahaan.

b. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;

c. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com


Donderdag 04 Augustus 2022

PELAYANAN PENDIRIAN IMB, 0821-4314-9379, JASA PELAYANAN PENDIRIAN DOKUMEN IMB

 

IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)

Izin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Masa Berlaku : 

sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan

Dengan Memiliki IMB, Kamu akan mendapatkan :

Dapat perlindungan hukum atas tanah & bangunan yang kamu miliki

Mendapatkan pengakuan secara hukum & negara tentang kepemilikan tanah dan bangunan

Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari ingin menjual tanah beserta bangunan

Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari ingin menjual tanah beserta bangunan

Memiliki nilai tambah investasi dimata perbankan atau lembaga

Meminimalisir perselisihan yang akan muncul kemudian hari mengenai batas-batas tanah


Info :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Dinsdag 02 Augustus 2022

BIRO PERIJINAN UMKM, 0821-4314-9379, JASA PAKET UMKM PERIJINAN EDAR PIRT

 

Assalamualaikum apa kabarnya Umkm Nasional , jangan lupa bahagia hari ini ya...

Admin ada info menarik nih, buat kalian yg punya usaha tapi masih belum sempat mengurus perizinan usaha nya, atau belum punya izin edar produk nya. Yuk didaftarakan aja sekarang biar punya sertifikat P-IRT.

bisa konsultasi dulu loh, bisa nanya-nanya dulu, bisa sharing kendala-kendala dalam proses produksi atau penjualan dulu, boleh curhat juga kok :) admin nya baik hati dan tidak sombong. 

Full bimbingan perbaikan management produksi, di ajarin ilmu digital marketing agar omset naek, di editin label yg sesuai peraturan undang-undang perlabelan. Di handel dari semua hingga sertifikat P-IRT keluar. 

Mau kan produk nya punya izin edar, biar kalian sebagai pemilik usaha tenang produk nya udh legal, biar pembeli yakin produk nya udh layak dibeli, biar omset naek karena pasar semakin luas, biar disayang mertua ehh :) 

Yuk daftar sekarang juga, Jangan sampek ketinggalan wkwkw ...


More Info :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jaskitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Maandag 01 Augustus 2022

BIRO JASA PASPOR, 0821-4314-9379, CARA DAFTAR ANTREAN PASPOR ONLINE

 

CARA DAFTAR ANTREAN 

PASPOR SECARA ONLINE

Dalam mendaftar Paspor tidak hasrus datang langsung ke Kantor Imigrasi, Anda bisa mendaftar antrian pembuatan Paspor Via Online, Dengan cara sebagai berikut :

1. Buka Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore (Android) atau Appstore (iOS)

2. Daftar di menu "Daftar Akun" dan isi data diri pada form lalu klik "Daftar"

3. Pemohon akan menerima Kode OTP melalui Email, Masukkan Kode OTP dan lakukan Verifikasi akun

4. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kusioner dengan benar

5. Untuk menambahkan Pemohon lain, klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas, jika sudah klik " lanjutkan"

6. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk proses permohonan Paspor

7. Beranda Aplikasi akan menampilkan informasi Paspor dan Pemohon bisa mendapatkan Faktur dalam bentuk PDF


wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com


Vrydag 29 Julie 2022

JASA PELAYANAN PT PERORANGAN, PT UMUM, CV, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN DOKUMEN PERUSAHAAN

 

Percayakan Pendirian Usahamu pada

EXPERT JASA

Perijinan & visa services

Melayani seluruh nasional dan mancanegara


PEMBUATAN PT. PERORANGAN

SYARAT PENDIRIAN PT. PERORANGAN :

- Nama PT

- Alamat PT

- No. Telp PT

- Bidang Usaha

- Modal Dasar & Modal Disetor

- KTP & NPWP Direktur

- Email & No. Telp Pemegang Saham Sekaligus Direktur PT


Yang didapat Pendiri PT. Perorangan :

- Pengecekan & Pemesanan Nama PT

- Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham

- Sertifikat Pendaftaran Pendirian dari Kemenkumham

- NPWP PT. Perorangan

- Akun Email PT. Perorangan

- Akun OSS

- Sertifikat Standar (NIB Resiko Rendah)

- Pernyataan Mikro

- K3L & SPPL

- Izin OSS NIB


PEMBUATAN PT UMUM

SYARAT PENDIRIAN PT :

- KTP dan NPWP minimal 2 Pemegang Saham

- Nama PT Terdiri Dari 3 Suku Kata

- Bidang Usaha PT

- Alamat PT

- Modal dan Jumlah Pembagaian Porsi Saham antara Pemegang Saham

- No. Telp dan Email Pemegangn Saham PT & No. Telp PT


Yang didapat Pendiri PT :

- Pengecekan & Pemesanan Nama PT

- Akta Notaris

- SK Terdaftar Kemenkumham

- NPWP & SKT PT

- Akun Email PT

- Akun OSS

- Sertifikat Standar (NIB Resiko Rendah)

- Pernyataan Mikro

- K3L & SPPL

- Izin OSS NIB


PEMBUATAN CV

SYARAT PENDIRIAN CV :

- KTP dan NPWP minimal 2 Orang

- Nama CV

- Bidang Usaha CV

- Alamat CV

- Modal dan Jumlah Pembagaian Porsi Saham antara Pemegang Saham

- No. Telp dan Email CV & No. Telp CV


Yang didapat Pendiri PT :

- Akta Notaris

- SK Terdaftar Kemenkumham

- NPWP & SKT CV

- Akun Email CV

- Akun OSS

- Sertifikat Standar (NIB Resiko Rendah)

- Pernyataan Mikro

- K3L & SPPL

- Izin OSS NIB


wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com


Donderdag 28 Julie 2022

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PEMBUATAN KITAS ONLINE

 

PERSYARATAN

A. UMUM

Mengisi Formulir

- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;

- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

- Surat Permohonan dari Penjamin 

- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai

- KTP (E-KTP) Penjamin

- Surat Keterangan Tempat Tinggal

- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

B. KHUSUS

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

1 PENANAM MODAL

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- nSurat Persetujuan Penanaman Modal

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

2 TENAGA AHLI

- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans

- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan

- Izin Usaha Tetap

- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- NPWP Perusahaan

3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT

- Rekomendasi RPTKA dan IMTA

- Rekomendasi dari instansi terkait

- Izin Usaha Tetap

- SIUP

- TDP

- NPWP Perusahaan

- Akte Pendirian Perusahaan

4 ROHANIAWAN

- Rekomendasi dari Kemenag

-Rekomendasi RPTKA dan IMTA

-Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan

5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi

- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI

C. PERORANGAN

1. PERKAWINAN CAMPURAN

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil

- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)

- KITAS suami/istri

2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA

- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran

- Paspor Kebangsaan ayah/ibu

- KITAS ayah/ibu

- Akte Perkawinan orangtua

- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS

- Akte Kelahiran

- Akte Perkawinan

- Kartu Keluarga

- KITAS/KITAP ayah/ibu

 PEMBERITAHUAN

1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir

2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres

3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.

4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah


More Info :

wa.me/6282143149379

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

Dinsdag 26 Julie 2022

JASA PELAYANAN PASPOR, 0821-4314-9379, JASA PELAYANAN DOKUMEN PASPOR

 

Halo Kakak, Untuk Wilayah Medan, surabaya, medan, jogja semarang, jawa se nasional dan mancanegara Sekitarnya Jika Ingin Melakukan Pengurusan Segala Jenis Permasalahan Paspor Bisa Japri Langsung Ya kakak, Dijamin Cepat No Ribet, Aman, Dan Langsung Di Proses Dikantor. Untuk Konsultasi Soal Paspor Juga Boleh Kakak Dan Gratis Yaa, Mana Tau Mau Tanya Tanya Dulu. Langsung Gas Kakak Lokasi se nasional dan mancanegara

WHATSAPP : wa.me/6282143149379

#IZINLAPAKMIN