LAWYER ATAU PENGACARA
SIAP MELAYANI BANTUAN HUKUM
JASA MAUPUN KONSULTASI
BERBAGAI MACAM PERKARA MULAI DARI PIDANA, PERDATA DAN SYARIAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA
KAMI DATANG MEMBANTU DAN MEMBAWA SOLUSI BAGI ANDA
NURHADI, SH., MH. & REKAN
PT.NURHADI JAYA PRIMA ADALAH BIRO JASA PENGURUSAN DOKUMENT EXPATRIAT ORANG ASING WNA SEPERTI KITAS,VISA 312,KITAS ISTRI, KITAS WNA, VISA SOSIL BUDAYA, VISA MULTIPLE ENTRI,VKUBP, PASSPORT WNI ,PASSPORT RUSAK, PASSPORT HILANG BIRO JASA KAMI SUDAH BERPENGALAMAN DI BIDANGNYA TERPERCAYA DAN MOTO KAMI ADALAH MENGUTAMAKAN KEPUASAN PELANGGAN
LAWYER ATAU PENGACARA
SIAP MELAYANI BANTUAN HUKUM
JASA MAUPUN KONSULTASI
BERBAGAI MACAM PERKARA MULAI DARI PIDANA, PERDATA DAN SYARIAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA
KAMI DATANG MEMBANTU DAN MEMBAWA SOLUSI BAGI ANDA
NURHADI, SH., MH. & REKAN
Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.
Oleh : Nurhadi, SH.MH.
Apa itu perkawinan???
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.
Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.
Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
1. Suami melanggar taklik-talak;
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Demikian, semoga bermanfaat.
GRATISs KONSULTASI (24 Jam).
Hubungi :
Nurhadi,SH,MH.
ig : @expertjasa
Melayani Bantuan Hukum:
Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.
#pengacaraperceraiansurabaya
#pengacaraceraisurabaya
#pengacaraperceraiansidoarjo
#pengacaraceraisidoarjo
#pengacarasurabaya
#pengacarasidoarjo
#konsultanperceraian
#bantuuruscerai
#bantuprosescerai
#jasaurusceraisurabaya
#jasaurusceraisidoarjo
#pengadilanagamasurabaya
#pasurabaya
#pengadilanagamasidoarjo
#pasidoarjo
#gugatancerai
#permohonancerai
#ceraitalak
#hakasuhanak
#hartagonogini
#alasancerai
#syaratcerai
#hukumperceraian
#prosescerai
#sidangcerai
Jasa Urus KITAS atau lebih tepatnya Jasa Pengurusan ITAS, karena Ijin Tinggal Terbatas sekarang sudah tidak lagi berupa kartu, melainkan dalam bentuk soft copy. Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online.
Namun karena istilah KITAS masih lebih populer, maka kami pun masih memakai kata KITAS. Jasa Pengurusan ITAS merupakan salah satu layanan EXPERT JASA. Kami telah berpengalaman melayani jasa pengurusan KITAS khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing.Jenis KITAS
KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
Jenis Ijin Tinggal Terbatas ada 7 macam yaitu :
1. Untuk Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya adalah Kitas Pekerja/Direktur Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)
2. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia wajib memiliki Kitas Suami/Istri WNI
3. Anak dari WNA (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia harus memiliki Kawin Campur anak Pemegang Kitas
4. Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki KITAS Kawin Campur
5. Untuk Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia juga harus memiliki KITAS Anak Kawin Campur
6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap ada Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas).Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)
7. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) dapat mengajukan Kitas Pensiun. Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jenis - Jenis KITAS & Index Visa
C-311 : Vitas untuk Tenaga Ahli
C-312 : Vitas untuk Bekerja
C-313 : Vitas untuk Investor 1 tahun
C-314 : Vitas untuk Investor 2 tahun
C-315 : Vitas untuk Pelatihan dan Penelitian
C-316 : Vitas untuk Pelajar
C-317 : Vitas untuk Penyatuan Keluarga
C-318 : Vitas untuk Repatriasi Eks WNI
C-319 : Vitas untuk Wisman Lansia
Menerima Jasa Pengurusan Visa Antar Benua All Negara
Amanah, Cepat dan Profesional
Bersama Kami Expert Jasa Mengatasi Dokumen Perizinan Anda
#visa #visaallnegara #visacepat #perizinanvisa #visastudy #visabisnis #visakunjungan #visatour
#kopirobusta #kopienaxx #bisniskopienaxx
Halo admin bagaimana caranya bikin/order lendingpag π
lendingpeg ini bisa di gunakan seumur hidup selamanya, tanpa biaya perpanjangan tiap bln/thn,
Mohon japri jika anda ingin mempunyai lendingpag seperti iniππyuk dapatkan sekarang juga ππ
CONTOHNYA spt ini⤵️
APA KEUNTUNGAN MEMILIKI LANDINGPAGE ?
✅ Fokus Pada Penawaran
✅ Meningkatkan Konversi
✅ Prospek Lebih Mudah
✅ Terkoneksi KOntak Anda
✅ Tampil Menarik & INformatif
✅ Menyentuh Emosional
✅ Mengumpulkan Database
✅ ONline 24 Jam
Ayo Ganti dengan Kopi ☕ ENAXX
Sehatnya Dapat
Cuannya Dapat
Kopi ☕ ENAXX
Mengubah Kebiasaan Ngopi
Menjadi Sumber Penghasilan
Kenapa Harus Mikir Lama ?? ππ
Saya Paksa Anda Gabung Kopi ☕ ENAXX
Saya Paksa Ajak Anda Gabung Kopi ☕ ENAXX
Insyaa Allah
Agar Anda Sehat
Agar Anda Dapat Uang
Agar Bisnis Kopi ☕ ENAXX Milik Anda ini Bisa di Wariskan ke Anak / Cucu
Ayo Buruan Daftar
Jangan Kelamaan Mikir
Gak Pake Tapi
Gak Pake Nanti
Hanya Daftar 150 Ribu
Dapat 100 Sachet (2 Box)
Harga 1.500 per Sachet
Memiliki Bisnis Dahsyat
Potensi Meraih Penghasilan Ratusan Juta
Ngopi DapatUang & Bisnis
https://youtu.be/V-2D9Pvkux4
Manfaat Minum Kopi
https://youtu.be/s2Bjma_CjIY
Presentasi & MarketingPlan
https://youtu.be/3Mkv9NECs5c
Kirim Data Anda:
Nama :
No WA:
No ID :
Kota :
Foto : buat Profil
Hubungi:
Nurhadi-Nurlaili
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jurnalistik atau kunjungan ke wilayah industri.
Mohon menjadikan perhatian bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan pembuatan film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan kedalam wilayah industri (B211B) harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Jasa Konsultasi Hukum Online
Punya masalah tentang Hukum ?
Tidak tau mau kemana arahnya ?
Jangan khawatir, kami datang membawa dengan banyak solusi ...
Contak Person :
#bantuanhukum #jasahukum #hukumonline #lawyer #advokat