Donderdag 13 Oktober 2022

JASA PELAYANAN PEMBUATAN KITAP, 0821-4314-9379, SYARAT - SYARAT PEMBUATAN KITAP TERBARU

 

SYARAT KITAP

PERSYARATAN UMUM:


    Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;

    surat penjaminan dari Penjamin;

    surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

    Setelah 5x perpanjang KITAS setiap tahun, lanjut pengajuan KITAP 2 tahun sekali (bisa di perpanjang sampai 5x)


PERSYARATAN KHUSUS:

Penanam Modal


    akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

    Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;

    izin usaha;

    Nomor Induk Berusaha (NIB);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Tenaga Ahli


    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

    akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

    izin usaha;

    Nomor Induk Berusaha (NIB);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Rohaniwan


    surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

    akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

Pelajar/Peserta Pelatihan


    surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;

    surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

Peneliti

surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI


    akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);

    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS


    akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

 Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

 Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI


    bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

    bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

 Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

 Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan


    surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

    bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;

    bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;

    bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);

    bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

 Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing


    rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

    rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

 Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing


    rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

    rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

 Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia


    surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;

    Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;

    KITAS ayah dan/atau ibu;

    surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan

    surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#kitap #kitapkerja #kitappenelitian #kitapbelajar #kitapanak #kitaporangtua #kitapasing #kitaprohaniwan #kitaptenagaahli


BIRO JASA PELAYANAN KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT - SYARAT PEMBUATAN KITAS TERBARU

 

SYARAT KITAS

PERSYARATAN UMUM:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;

2. surat penjaminan dari Penjamin;

3. surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

PERSYARATAN KHUSUS:

Penanam Modal

1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

2. Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;

3. izin usaha;

4. Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Tenaga Ahli

rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

2. izin usaha;

3. Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Rohaniwan

1. surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

Pelajar/Peserta Pelatihan

1. surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;

2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

Peneliti

1. surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI

1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);

3. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS

1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI

1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

 Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP

1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

3. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI

1. bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

1. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI

1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

3. bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan

1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

2. bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;

3. bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;

4. bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);

5. bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing

1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia

1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;

2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;

3. KITAS ayah dan/atau ibu;

4. surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan

5. surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#kitas #kitaskerja #kitaspenelitian #kitasbelajar #kitasanak #kitasorangtua #kitasasing #kitasrohaniwan #kitastenagaahli

 

Woensdag 12 Oktober 2022

BIRO JASA PASPOR CEPAT, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR CEPAT

 

Biro Jasa Paspor

Apa perbedaan

Paspor Biasa & E-Paspor?


Paspor Biasa

1. Biaya Lebih Murah

2. Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain.

3. Pemegang Paspor Biasa Harus mengantre terlebih dahulu


E-Paspor

1. Biaya Lebih Mahal

2. Paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik

3. Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antre di bagian pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat #jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja

BIRO JASA LAYANAN VISA, 0821-4314-9379, PEMBUATAN DOKUMEN VISA CHINA

 

Syarat dan Ketentuan :

Syarat Visa China

1. Paspor yang masih berlaku minimal 7 bulan dan wajib melampirkan paspor lama, bagi paspor asing minimum masa berlaku paspor 8 bulan

2. KTP & Kartu Keluarga

3. Kartu nama jika ada atau kartu pelajar/mahasiswa

4. Konfirmasi Hotel & Bukti reservasi tiket PP

5. Apabila passanger lahir di Tiongkok (RRC) harus melampirkan paspor lama dan Visa RRC sebelumnya. Apabila tidak ada paspor lama atau tidak memiliki Visa RRC sebelumnya maka HARUS melampirkan Akte Lahir dan Surat Ganti Nama serta menuliskan Nama Mandarinnya di Formulir

6. Photo 3,3 × 4,8 mm warna dan terbaru, 2 lembar background HARUS Putih

7. Mulai tgl 24 July 2013, Jika ingin apply visa multiple syaratnya adalah harus ada calling visa ( Surat Instansi dari pemerintah China) atau meliliki sertifikat rumah di china atas nama yang bersangkutan.

8. Isi dan tanda tangan formulir

9. Apabila Paspor asing tambahkan KITAS/ KITAB ASLI, tiket PP,Hotel dan bukti keuangan 3 bulan terakhir

10. Khusus Paspor Asing Perancis(persyaratan tambahan : ITIN, Insurance, Calling visa kalau bisnis), Filipina, dan Vietnam tidak bisa apply Visa proses Kilat

11. Surat Sponsor dari Perusahaan

Tambahan Visa Student :

1. Surat Penerimaan Sekolah Asli( JW 202 )

2. Bukti Pembayaran Sekolah Asli ( Admission Notice )

3. Medical Check Up (Khusus Stay Lebih dari 6 Bulan ) dan harus ada : HIV, SIPILIS, dan HEPATITIS

Apabila ada Undangan :

1. Surat Undangan yang mencantumkan alamat tinggal dan no telp

2. Bukti hubungan keluarga kalau pengundang keluarga

3. Foto Copy Visa dan Paspor Pengundang

4. Bukti keungana 3 bulan pengundang 


Note : Harga dan syarat dapat berubah sewaktu - waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#visa #visakerja #visaundangan #visastudy #visarekreasi #visachina #visaallnegara #visaallbenua #visainternasional 


Dinsdag 11 Oktober 2022

BIRO JASA PEMBUATAN NPWP, 0821-4314-9379, PENCETAKAN NPWP BARU ATAU ULANG CEPAT

 

NPWP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Arti NPWP kerapkali disamakan dengan kartu identitas pajak. Apa itu NPWP dan kegunannya? 

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.

Dalam istilah lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Maksudnya adalah seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara fungsi NPWP adalah di luar urusan perpajakan, bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika seseorang punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#npwp #npwponline #npwpbaru #npwprusak #npwphilang #jasanpwpsurabaya #jasanpwpgresik #jasanpwpsidoarjo #jasanpwpjatim #birojasanpwpjateng #jasanpwpjabar #jasanpwpnasional

BIRO JASA PENGURUSAN VISA, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN VISA JAPAN CEPAT

 

Liburan panjang tiba dan saatnya tentukan kemana destinasi traveling Toppers selanjutnya! Jika masih bingung, Jepang mungkin bisa jadi tujuan wisata yang tepat untukmu. Telah lama berbagai destinasi wisata di Jepang menjadi pilihan traveling favorit di dunia.

Mulai dari keindahan alam, shopping, hingga wisata arsitektur dan budaya bisa Toppers temukan di Jepang. Penasaran seperti apa menariknya tempat-tempat wisata di Jepang? Intip daftar rekomendasi tempat wisata di Jepang populer dari berbagai kota wisata yang ada di Negeri Matahari Terbit ini!

Sebagi ibukota dari Jepang, Tokyo menawarkan beragam destinasi wisata yang menarik. Baik untuk pecinta arsitektur, penggila belanja, hingga Toppers yang ingin melihat budaya Jepang, semuanya bisa ditemukan di berbagai destinasi wisata Jepang di Tokyo!


Expert Jasa Adalah biro jasa Pembuatan visa Turis Jepang Yang profesional dan Sangat Berpengalaman,Kami Melayani Jasa Menerjemahkan dokumen dengan Penerjemah tersumpah,Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri,dikti dan Kedutaan Japan,Jika anda ingin melegalisir Dokumen di Kedutaan Japan untuk keperluan Mengurus Visa,Ingin Turis,Bisnis,Kerja,Izin Tinggal atau Ingin Menikah di Japan.



wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#jasavisahilang #jasavisarusak #jasavisakilat #jasavisaterdekat #jasavisacepat #jasavisasurabaya #jasavisagresik #jasavisapasuruan  #jasavisasemarang #jasavisakediri #jasapengurusanvisaterdekat #jasavisajogja #birojasavisaamanah #jasavisaallnegara #jasavisajapang #jasavisatoris #jasavisaluarnegeri

Sondag 09 Oktober 2022

JASA PENGURUSAN PASPOR, 0821-4314-9379, SYARAT PENGURUSAN PASPOR BARU TERBARU

 

"Persyaratan Paspor Baru Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Akte kelahiran/Ijazah,Buku Nikah, Akta Perkawinan Yang memuat Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir , Dan Nama Orang Tua Data Anda Harus identik Tidak Boleh Berbeda"


AYO URUS PASPORMU SEKARANG JUGA !!!

AMANAH, CEPAT DAN PROFESIONAL 


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat #jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja #birojasapaspor1harijadi #jasapasporrusak #jasapasporhilang #jasapasporumroh #jasavisa #jasakitas #jasavisaaustralia #jasapengurusanpasporwisata #jasapasporbandung #jasapasporjakarta #jasapaspormedan #jasapasporpati #jasapasportuban #jasapasporlamongan #jasapasporngawi #jasapasporsemarang