Woensdag 19 Oktober 2022

BIRO PELAYANAN PERIZINAN & VISA SERVICES, 0821-4314-9379, JASA PELAYANAN PERIZINAN & VISA SERVICES

 

Jasa pengurusan ijin Dokumen ijin usaha pengurusan nya meliputi 📚 

1. NIB PERORANGAN (seluruh indonesia)

2. CV (seluruh indonesia)

3. PT (seluruh indonesia)

4. UPDATE NIB (OSS RBA) (seluruh indonesia)

5. SIUJPT (area jawa timur)

6. SIPA (area surabaya dan sidoarjo) 

7. PIRT (khusus area surabaya sidoarjo dan gresik)

8. MEREK (seluruh indonesia)

9. IMB (area surabaya Sidoarjo) 

10. IJIN MIGAS

11. KITAS

12. KITAP

13. VISA

14. KE IMIGRASIAN

15. IJIN LIMBAH (area surabaya dan sidoarjo) 

16. rollback / perubahan data lupa user oss (proses cepat 2 hari)

17. ISO (seluruh indonesia)

18. SMK3 (seluruh indonesia)

19. SNI (seluruh indonesia)

20. IJIN PT PMA 

21. IJIN SERTIFIKAT SILO 

22. IJIN BPOM (area jawa timur dan jawa tengah)

23. IJIN IPAK 

24. LAPORAN PAJAK SPT TAHUNAN PRIBADI / PERUSAHAAN 

25. LAPORAN LKPM OSS

26. PENDAFTARAN NPWP PRIBADI / PERUSAHAAN (seluruh indonesia)

27. IJIN KONTRUKSI PEMBUATAN TENAGA AHLI SKK + DOKUMEN SBUJK (area jawa timur)

28. IJIN PKKPR (seluruh area indonesia)

29. LUPA USER OSS (seluruh area indonesia) 

30. LAPORAN SIINAS (seluruh area indonesia) 

31. CETAK KTP HILANG *

32. Perubahan Alamat E-KTP KK  Akte kematian, akte kelahiran

33. PEMBAYARAN PAJAK MOBIL / MOTOR 

34. MUTASI KENDARAAN MOBIL / MOTOR 

35. PEMBUATAN WEBSITE PERUSAHAAN 

36. PEMBUATANA COMPANY PROFILE PERUSAHAAN 

37. SURAT IJIN PENGEBORAN AIR SUMUR (area jawa timur) 

38. VERIFIKASI SERTIFIKAT STANDAR UNTUK RISIKO MENENGAH TINGGI DAN TINGGI

39. JASA BUAT WEB

40. JASA BUAT LANDING PAGE

41. WARIS, HIBAH , GONOGINI, GUGATAN 

42. SOMASI MEDIASI

43. CERAITALAK,GUGAT

dan banyak ijin lain nya 📝....


Area kota/kabupaten yg bisa kita kerjakan terutama meliputi : 🛵 surabaya Sidoarjo gresik lamongan Mojokerto jombang kediri pasuruan malang dan area lain meliputi (area seluruh wilayah indonesia) 🏍 Antar Benua All Negara


Office Expert Jasa 🏢 : 

Jl Ketintang Madya ll/42 Surabaya

Jam buka kantor 🕰 : 

Hari senin-jum'at : 

🕗09.00-16.00🕓


email : expertjasa@gmail.com 

instagram : expertjasa 

fb : expert jasa

line : expertjasa


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www,jasakitasvisa.net


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat

#jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja #birojasapaspor1harijadi #jasapasporrusak #jasapasporhilang #jasapasporumroh #jasavisa #jasakitas #jasavisaaustralia #jasapengurusanpasporwisata #jasapasporbandung #jasapasporjakarta #jasapaspormedan #jasapasporpati #jasapasportuban #jasapasporlamongan #jasapasporngawi #jasapasporsemarang #jasapaspor1harijadi

Dinsdag 18 Oktober 2022

BIRO JASA PELAYANAN PASPOR, 0821-4314-9379, PELAYANAN PEMBUATAN PASPOR

 

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

UMUM

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Persyaratan

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. Paspor lama


UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.


Prosedur

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.


Mekanisme Penerbitan

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

b. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

c. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.


Follow Kita yuk !

Instagram : @expertjasa

Facebook : expertjasa

Tiktok : Expertjasa 

Office : Ketintang Madya ll No. 42 Kec. Jambangan, Kota Surabaya)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

JASA PELAYANAN PERIZINAN, 0821-4314-9379, JASA PERIZINAN PIRT MURAH

 

Pengurusan izin PIRT belakangan ini sering didengar sejak adanya kasus UMKM yang menjual produk makanan beku alias Frozen Food ramai diperbincangkan di media sosial twitter. Pembahasan ini dimulai sejak seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara, akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM dan PIRT. Lalu sebenarnya apa itu PIRT? Bagaimana syarat dan proses pengajuannya? Mengutip dari media sosial instagram resmi @kemenkopukm, Jumat (22/10/2021), izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas. SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.


Sudahkah Produkmu memiliki PIRT? Jika Belum Yuk Daftarkan PIRT Produkmu Sekarang! Di EXPERTJASA Hanya 9 Hari Kerja loh! Cukup Telepon Kami, Lengkapi Persyaratan, dan Tunggu Berkas Jadi. Mudah Sekali Bukan? 

Follow Kita yuk !

Instagram : @expertjasa

Facebook : expertjasa

Tiktok : Expertjasa 

Office : Ketintang Madya ll No. 42 Kec. Jambangan, Kota Surabaya)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

JASA PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGURUSAN HARTA WARIS

 

PENGERTIAN

Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab—Al-miirats—yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia.

Dalam istilah fara’id, harta warisan disebut juga tirkah atau peninggalan.Kata ini berarti segala sesuatu yang diwariskan oleh seseorang setelah meninggal dunia.Sementara tirkah dimaknai sebagai harta si mayit sebelum digunakan untuk pemakaman, pelunasan utang, serta wasiatnya.Kalau sudah dikurangi semua itu, artinya harta siap dibagikan (al-irst).

Jika wujud warisan tersebut berupa harta, ada dua jenis yang bisa dibagikan kepada ahli waris.Pertama adalah harta bergerak—berupa kendaraan, sertifikat deposito, dan logam mulia.Sebaliknya, kekayaan tidak bergerak berbentuk rumah, tanah, serta utang.


DASAR HUKUM

peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.

Penjelasan hukum waris juga dicantumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan tersebut, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.

Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur masyarakat, agama, dan ketetapan pemerintah. Pertama adalah hukum waris adat—berupa norma atau adat di kawasan tertentu. Biasanya, tidak tertulis dan hanya diberlakukan untuk wilayah khusus.

Secara umum, hukum waris adat menganut empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan individual.Penetapan sistem tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat setempat.

Kedua, hukum waris Islam yang diterapkan oleh muslim di Indonesia. Hukum tersebut tercantum dalam Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia.Di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.Intinya, Islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateral—berasal dari pihak ibu atau ayah.

Ketiga—hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat.Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.Ketetapannya dicantumkan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


PELAYANAN BANTUAN HIBAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN & MANFAAT HIBAH

 

hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama.


Manfaat Hibah

Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yaitu penerima akan merasakan kebahagiaan. Selain itu, memberikan hibah kepada orang lain juga dapat mempererat hubungan satu sama lain.

Apalagi jika pemberi hibah memberikan hibah tanah, di mana hal tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang nanti akan menggunakannya. Hibah tanah bisa dijadikan kepentingan sosial, seperti yayasan, sekolah, rumah ibadah, hingga tempat umum.


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


Maandag 17 Oktober 2022

JASA PERIZINAN DOKUMEN KITAP, 0821-4314-9379, LEGALITAS DOKUMEN KITAP WNA

 

Pengertian KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.


A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 

1. Keluarga karena pernikahan campuran 

2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia 

4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia


B. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan secara langsung tidak melalui alih status kepada : 

1. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap 

2. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia. 

3. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

BIRO JASA DOKUMEN KITAS, 0821-4314-9379, JASA PERIZINAN KITSA WNA

 

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.


A. Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia 

2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia 

3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan 

5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat


B. Tenaga Kerja Asing yang di maksudkan di sini meliputi :

1. Bekerja sebagai tenaga ahli 

2. Mengadakan penelitian ilmiah 

3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan 

4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan 

5. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara 

6. Orang Asing eks warganegara Indonesia 

7. Orang Asing dalam rangka penanaman modal 

8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia 

10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah


C. Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegang :

1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia 

2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya 

3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia 

4. Izinnya telah habis masa berlaku nya 

5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap 

6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk 

7. Dikenakan Deportasi 

8. Meninggal dunia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#kitas #izintinggalterbatas #kitaswna #kitasallnegara #dokumen #legalitas #suratizin