PT.NURHADI JAYA PRIMA ADALAH BIRO JASA PENGURUSAN DOKUMENT EXPATRIAT ORANG ASING WNA SEPERTI KITAS,VISA 312,KITAS ISTRI, KITAS WNA, VISA SOSIL BUDAYA, VISA MULTIPLE ENTRI,VKUBP, PASSPORT WNI ,PASSPORT RUSAK, PASSPORT HILANG BIRO JASA KAMI SUDAH BERPENGALAMAN DI BIDANGNYA TERPERCAYA DAN MOTO KAMI ADALAH MENGUTAMAKAN KEPUASAN PELANGGAN
💼
Ingin memulai usaha atau mendirikan organisasi dengan legalitas yang
sah? Kami hadir untuk membantu Anda dalam pendirian PT, CV, Yayasan, dan
Perkumpulan dengan mudah dan cepat.
🔥 Keuntungan yang Anda Dapatkan:
Proses cepat dan transparan
Tim profesional yang berpengalaman
Harga terjangkau, tanpa biaya tersembunyi
Konsultasi gratis sebelum memulai
Semua dokumen legal lengkap dan aman
🌟
Kenapa Harus Kami? Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
dan solusi legalitas sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulai dari proses
pendaftaran, pengurusan dokumen, hingga penerbitan legalitas perusahaan
atau organisasi, semuanya kami tangani dengan profesional.
🚀 Segera Wujudkan Impian Anda!
Hubungi kami sekarang dan nikmati kemudahan dalam pendirian usaha atau organisasi Anda.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas,
sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara.
Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di
Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident
permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan
kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor
dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4.
Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa
tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin
Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing
di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
9.
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak
berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
10.
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal
Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah