Saterdag 08 Maart 2025

 

  

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.


A. Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia 

2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia 

3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan 

5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat


B. Tenaga Kerja Asing yang di maksudkan di sini meliputi :

1. Bekerja sebagai tenaga ahli 

2. Mengadakan penelitian ilmiah 

3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan 

4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan 

5. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara 

6. Orang Asing eks warganegara Indonesia 

7. Orang Asing dalam rangka penanaman modal 

8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia 

10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah


C. Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegang :

1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia 

2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya 

3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia 

4. Izinnya telah habis masa berlaku nya 

5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap 

6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk 

7. Dikenakan Deportasi 

8. Meninggal dunia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

wa.me/6285732059321

www.jasapasporvisakitasonline.blogspot.com

www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id


#kitas #izintinggalterbatas #kitaswna #kitasallnegara #dokumen #legalitas #suratizin #expertjasa #jasavisa #nurhadijayaprima #jasakitas #pengacara #jasadesainrumah #jasakitas #advokat #advokatviral #sertifikathalal # #pengacaramuda #nib #pirt #halalsertifikat #umrohpromo2024 #jasapaspor #umrohjombang #jasakitasmurah #jasakitasrusak #jasapasporkilat #jasabuatwebsite #urusizinbpom #sertifikatnkv #ktprusakhilang #aktelahir #aktekematian #uruswaris #urushibah #ceraitalak #ceraigugat

 

      SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS 0821-4314-9379,PENGACARA SURABAYA




1. Surat Permohonan Penetapan Waris sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) kedalam Flashdisk/CD saat mendaftar.

2. Membayar Panjar biaya Perkara.

    Kelengkapan:

    a. Foto Copy Surat Keterangan Kematian Pewaris.

    b. Foto Copy Buku NIkah Pewaris.

    c. Foto Copy KTP Ahli Waris (Para Pemohon).

    d. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris (Para Pemohon).

    e. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris (Para Pemohon).

    f. Surat Penetapan Ahli Waris (DataRT-RW-Kelurahan-Kecamatan).

    g. Silsilah Keluarga/Ahli Waris.

NB :

- Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak

- Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kota Bekasi biaya panggilan sesuai dengan biaya pada PA yang bersangkutan ditambah ongkir Rp. 50.000 per panggilan.

- Bukti-bukti Asli ditunjukkan di persidangan.

Proses Layanan Kami

Konsultasi Awal

Hubungi kami untuk menjelaskan permasalahan hukum Anda. Tim kami akan memberikan penjelasan awal dan opsi hukum terbaik.

Penawaran Layanan

Berdasarkan kebutuhan Anda, kami akan menawarkan paket layanan yang sesuai, lengkap dengan estimasi biaya dan waktu penyelesaian.

Proses Hukum

Setelah kesepakatan, tim pengacara kami akan mulai bekerja, baik melalui litigasi, mediasi, atau negosiasi.

Penyelesaian Kasus

Kami memastikan kasus Anda diselesaikan dengan cara yang paling efisien, mengutamakan kepentingan hukum dan kenyamanan Anda sebagai klien.

Mengapa Memilih kantor hukum nurhadi dan rekan

Pengalaman Luas

Dengan puluhan kasus yang telah ditangani, kami memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai bidang hukum.

Fokus pada Klien

Kami mendengarkan kebutuhan Anda dengan saksama dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi spesifik Anda.

Layanan Online dan Offline

Kami menyediakan jasa lawyer yang fleksibel, baik melalui pertemuan langsung maupun konsultasi online.

Harga Terjangkau

Dengan berbagai paket layanan, kami memastikan biaya hukum tidak menjadi beban tambahan bagi Anda.

Hubungi kantor hukum nurhadi dan rekan Sekarang!

Apapun masalah hukum Anda, kantor hukum nurhadi dan rekan adalah mitra terpercaya untuk memberikan solusi hukum yang tepat. Kami siap membantu Anda menyelesaikan kasus dengan profesionalisme dan integritas. Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0821-4314-9379 untuk konsultasi atau jadwalkan pertemuan dengan tim kami.

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Media Sosial

Hubungi : 0821-4314-9379 / 0858-5954-3279

Instagram: @kantorhukumnurhadi 

#JasaPengacara #kantorhukumnurhadi #JasaLawyer #JasaPengacaraPerceraian #expertjasa #JasaPengacaraMurah #JasaPengacaraHandal #JasaPengacaraCerai #JasaLawyerPerceraian #JasaPengacaraHutangPiutang #JasaPengacaraPerdata #JasaPengacaraOnline #JasaPengacaraSengketaTanah #JasaPengacaraPenipuan #JasaPengacaraPerceraianMurah #JasaPengacaraHakAsuhAnak #JasaPengacaraTerbaik #JasaPengacaraBerpengalaman #LawyerOnline #JasaPengacaraProfesional #PengacaraPerceraian #JasaPengacaraTerdekat



Donderdag 06 Maart 2025

   JASA PEJINAN PT, CV, Yayasan, atau Perkumpulan? Kami Bantu Hingga Beres!

💼 Ingin memulai usaha atau mendirikan organisasi dengan legalitas yang sah? Kami hadir untuk membantu Anda dalam pendirian PT, CV, Yayasan, dan Perkumpulan dengan mudah dan cepat.

🔥 Keuntungan yang Anda Dapatkan:

Proses cepat dan transparan

Tim profesional yang berpengalaman

Harga terjangkau, tanpa biaya tersembunyi

Konsultasi gratis sebelum memulai

Semua dokumen legal lengkap dan aman

🌟 Kenapa Harus Kami? Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan solusi legalitas sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulai dari proses pendaftaran, pengurusan dokumen, hingga penerbitan legalitas perusahaan atau organisasi, semuanya kami tangani dengan profesional.

🚀 Segera Wujudkan Impian Anda!

Hubungi kami sekarang dan nikmati kemudahan dalam pendirian usaha atau organisasi Anda.

Perkenalkan kami

Konsultan

ExpertJasa.com

Nurhadijayaprima.com

www.kantorapengacarasurabaya.my.id

Solusi kebutuhan dokumen anda RESMI Seluruh Indonesia SERTIFIKASI Profesi & Badan Usaha Perizinan,Firma Hukum &Kantor Advokat  Visa Services

Sertifikasi Profesi :

- SKK (SKA/SKT)

- Serkom/SKTTK (SKK Kelistrikan)

- SIO

- AK3U, K3 MIGAS 

- Petugas Damkar

- Petugas P3K

- K3 Listrik, K3 ketinggian 

- Auditor SMK3

- POP, POM, POU

- Welder/LAS

- TOT, Ahli INDUSTRIAL HIGIENE

Sertifikasi Badan Usaha :

- Pendirian/Perubahan PT/ CV

- SBU Konstruksi/Konsultan 

- SBU JPTL (SBU Elektrikal)

- SIUJK (SS) / SIUJPTL

- ISO

- Dokumen SMAP

- Akuntan Publik (AKP)

- AUDIT SMK3

- Skup Migas

- SKT Pertamina

- CSMS

- PBG, SLF, SLO

- SNI

- TKDN

- Lapor Pajak PPH, Pendampingan PKP, LKPM

- IUP-PMDM (Ijin Usaha Pertambangan)

- INU (Ijin Pendirian SPBU)

- BPOM


✅ Jasa Pembuatan PT, CV, Firma

✅ Jasa Pembuatan Yayasan, Kuasa Menjual, Perjanjian Jual Beli

✅ Jasa Perubahan Akta, NIB & SIUP dengan layanan Online

✅ Jasa Pengurusan Akta Jual Beli, Akta Hibah

📈 

✅ UD, E-KTP, pindah alamat antar kota/pulau KK, KITAS

✅ CV, UD,Perorangan, Paspor Wisata

✅ PT, Paspor Umroh

✅ NIB (OSS), Akte Lahir

✅ IUI (OSS), NPWP

✅ SEO Website 

✅ IJIN TRAVEL (TDUP)

✅ SIUJPT,  SKCK,Vaksin 

✅ SIPA, Bantuan Hukum litigasi Non Litigasi, Mediator Tersertifikasi MA, Akte cerai, Isbat Nikah

✅ RESTO/CAFE, STNK, SIM

✅ PIRT, BPOM, BPJS, 

✅ MEREK, VISA China, Jepang, Korea dll

✅ IMB, VISA Indonesia 

✅ Penyalur Tenaga Kerja Lokal ART Suster, BODYGUARD VVIP Seminar Rapat dll


www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.com

ExpertJasa&Umroh haji

https://chat.whatsapp.com/DFeW7ElNCnqIAvtRIxQgVW


0821-4314-9379

0857-3205-9321

0898-3969-056

0858-0601-1066

#expertjasa #jasavisa #nurhadijayaprima #jasakitas #pengacara #jasadesainrumah #jasakitas #advokat #advokatviral #sertifikathalal # #pengacaramuda #nib #pirt #halalsertifikat #umrohpromo2024 #jasapaspor #umrohjombang #jasakitasmurah #jasakitasrusak #jasapasporkilat #jasabuatwebsite #urusizinbpom #sertifikatnkv #ktprusakhilang #aktelahir #aktekematian #uruswaris #urushibah #ceraitalak #ceraigugat

https://www.instagram.com/reel/DDD-Tb1ze8M/?igsh=ZG5qbWdsbzZ2MTRz


#mutiarakehidupan

#nasihatdiri

#motivasi

Woensdag 05 Maart 2025

    


pernikahan secara agama (nikah siri) mendapatkan kartu keluarga dan akte kelahiran anaknya check 

Jawabnya : Bisa asalkan 

1. Isbat nikah 

2. Menggunakan SPTJM ( Surat pernyataan tanggung jawab mutlak )

𝐉𝐚𝐬𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐓, 𝐂𝐕, 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 Perizinan & Advokat founder ExpertJasa antar benua All Negara 


***Simpan saja dulu nomer Admin Kami, karena suatu saat nanti Anda akan membutuhkannya untuk kepengurusan Legalitas

𝐀𝐩𝐚 𝐬𝐚𝐣𝐚 𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐢 ExpertJasa Expertjasa  Jasa sim internasional & legal Document Service Expert  ?

✅ Jasa Pembuatan PT, CV, Firma, hingga PT Perorangan

✅ Jasa Pembuatan Yayasan, Kuasa Menjual, Perjanjian Jual Beli

✅ Jasa Perubahan Akta, NIB & SIUP dengan layanan Online, proses cepat dan mudah

✅ Jasa Pengurusan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Pembagian Hak Bersama, Surat Kuasa dll

Serta lebih dari 20an Jasa Kepengurusan Legalitas dan Surat Menyurat Terlengkap 

Klik Selengkapnya untuk Terhubung langsung sama Tim CS Kami yang siap melayani Anda dengan ramah 👇👇👇

📈 Tingkatkan reputasi bisnis Anda dengan memiliki ijin resmi.

Percayakan pengurusannya pada team ExpertJasa .

Expert Jasa Internasional melayani berbagai pengurusan Perizinan VISA service, Antar Benua All Negara : 

✅ UD, E-KTP, KK, KITAS

✅ CV, Paspor Wisata

✅ PT, Paspor Umroh

✅ NIB (OSS), Akte Lahir

✅ IUI (OSS), NPWP

✅ TDG (OSS),SEO Website 

 IJIN TRAVEL (TDUP)

✅ SIUJPT,  SKCK,Vaksin 

✅ SIPA, Bantuan Hukum litigasi Non Litigasi, Mediator Tersertifikasi MA, Akte cerai, Isbat Nikah

✅ RESTO/CAFE, STNK, SIM

✅ PIRT, BPOM, BPJS, 

✅ MEREK, VISA China, Jepang, Korea dll

✅ IMB, VISA Indonesia 

✅ SIUJK OSS, Penyalur Tenaga Kerja Lokal ART Suster, BODYGUARD VVIP Seminar Rapat dll,

Yuk follow 

Instagram : @expertjasa

Facebook : Expert Jasa

Tiktok : @expertjasa

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

 www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.com

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

0821-4314-9379

0857-3205-9321

0898-3969-056

0817-0382-1165

#expertjasa #NIB #visa #pengurusanpt #pendiriancv #tipsnamapt #kitasjakarta  #jasapendirianpt #jasapendirianpt #jasavisaindonesia #pengurusanpirt #jasalegalitasusaha #pengusahamuda #legalitasmudah #pengurusannib #jasapasporjogja #legalitasperusahaan #KBLI #PengecekanKodeKBLI #GratisKonsultasi #jasabantuanhukum #gerakansadarlegalitas #jasasim #bantuanhukum #jasavisadijogja #jasasimkilat #jasavisakunjunganbisnis #jasakitasrusak #jasapasporrusak #jasabuatweb #halal

 

 


Sertifikat Halal MUI

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku 

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

#expertjasa #jasavisa #nurhadijayaprima #jasakitas #pengacara #jasadesainrumah #jasakitas #advokat #advokatviral #sertifikathalal # #pengacaramuda #nib #pirt #halalsertifikat #umrohpromo2024 #jasapaspor #umrohjombang #jasakitasmurah #jasakitasrusak #jasapasporkilat #jasabuatwebsite #urusizinbpom #sertifikatnkv #ktprusakhilang #aktelahir #aktekematian #uruswaris #urushibah #ceraitalak #ceraigugat

 

  Jasa Pembuatan Kitas Surabaya, Agen Kitas Gayungan, Agen Pengurusan Kitas Jambangan, Agen Pembuatan Kitas Gununganyar, Agen Pengurusan Kitas Mulyorejo, Agen Perpanjangan Kitas Benowo

Persyaratan umum dalam membuat atau memperpanjang kitas, antara lain :

1. Mengisi Formulir

2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa

3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi

5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai

6. KTP (E-KTP) Penjamin

7. Surat Keterangan Tempat Tinggal

8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

Perusahaan anda ingin dibantu dalam pengurusan kitas, kitap, RPTKA, IMTA dan dokumen untuk TKA lainnya? Kami siap membantu anda.

Kantor Kami,

PT NURHADI JAYA PRIMA

SEGERA HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA...

KLIK https://wa.me/+6282143149379 (Bp. Nurhadi) admin : 0857-3205-9321

Website : www.nurhadijayaprima.com dan www.jasapasporvisakitasonline.web.id

Lokasi : melayani jawa bali, medan dan seluruh nusantara dan mancanegara

#jasakitas, #jasakitasmurah, #jasakitasvisa, #jasarptka, #jasaimta, #agenkitas, #agenpembuatankitas, #agenpengurusankitas, #birojasakitas, #jasapembuatankitas, #jasakitaonline, #jasakitastka, #jasakitaslansia, #jasakitasinvestor, #jasaperpanjangankitas, #jasapengurusankitas, #jasapembuatankitap, #jasapengurusankitap, #jasabuatkitas, #jasabikinkitas, #birojasakitas,  #jasakitassemarang, #jasakitasjogja #jasavisa, #jasavisaindonesia, #jasavisachina, #jasavisajepang, #jasakitasbali, #jasakitasjakarta,

Dinsdag 04 Maart 2025

  

PENGACARA GRESIK, PENGACARA SURABAYA, PENGACARA JAWA TIMUR 0821-4314-9379, Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.

Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.com

WWW.KANTORPENGACARASURABAYA.MY.ID

WWW.EXPERTJASA.COM


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai