PT.NURHADI JAYA PRIMA ADALAH BIRO JASA PENGURUSAN DOKUMENT EXPATRIAT ORANG ASING WNA SEPERTI KITAS,VISA 312,KITAS ISTRI, KITAS WNA, VISA SOSIL BUDAYA, VISA MULTIPLE ENTRI,VKUBP, PASSPORT WNI ,PASSPORT RUSAK, PASSPORT HILANG BIRO JASA KAMI SUDAH BERPENGALAMAN DI BIDANGNYA TERPERCAYA DAN MOTO KAMI ADALAH MENGUTAMAKAN KEPUASAN PELANGGAN
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Pemberi Bantuan Hukum Berhak :
- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum
- melakukan pelayanan Bantuan Hukum
- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Selain memiliki hak, Pemberi Batuan Hukum berkewajiban untuk :
- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum
- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini
- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
💼
Ingin memulai usaha atau mendirikan organisasi dengan legalitas yang
sah? Kami hadir untuk membantu Anda dalam pendirian PT, CV, Yayasan, dan
Perkumpulan dengan mudah dan cepat.
🔥 Keuntungan yang Anda Dapatkan:
Proses cepat dan transparan
Tim profesional yang berpengalaman
Harga terjangkau, tanpa biaya tersembunyi
Konsultasi gratis sebelum memulai
Semua dokumen legal lengkap dan aman
🌟
Kenapa Harus Kami? Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
dan solusi legalitas sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulai dari proses
pendaftaran, pengurusan dokumen, hingga penerbitan legalitas perusahaan
atau organisasi, semuanya kami tangani dengan profesional.
🚀 Segera Wujudkan Impian Anda!
Hubungi kami sekarang dan nikmati kemudahan dalam pendirian usaha atau organisasi Anda.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal