Woensdag 05 Oktober 2022

EXPERT DIGITAL MARKETING, 0821-4314-9379, PEMBUATAN LANDINGPAGE MARKETING

 

Ayo buat Promosi Produk dan Jasa mu Tepat Sasaran Dengan Mempunyai Landing Page Profesional.


Landing Page apaan sih ? 


Landing Page adalah satu halaman 𝐊𝐇𝐔𝐒𝐔𝐒 yang ber-fokus untuk mendeskripsikan suatu Penawaran Produk atau Jasa seperti Keunggulan, Manfaat, Promosi Produk atau Jasa secara Jelas dan Informatif, (𝘒𝘏𝘜𝘚𝘜𝘚 𝘋𝘐 𝘏𝘈𝘓𝘈𝘔𝘈𝘕 𝘞𝘌𝘉𝘚𝘐𝘛𝘌 𝘈𝘕𝘋𝘈 𝘚𝘌𝘕𝘋𝘐𝘙𝘐) sehingga Customer anda tertarik dan segera membeli Produk / Jasa anda.


Atau langung aja klik penawaran kami lebih detail disini 

Silahkan wa kami

👇👇👇

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279


𝐁𝐔𝐑𝐔𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐁𝐔𝐍𝐆𝐈 𝐊𝐀𝐌𝐈. 𝐉𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐓𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀𝐋𝐀𝐍 𝐇𝐀𝐑𝐆𝐀 𝐏𝐑𝐎𝐌𝐎 𝐍𝐘𝐀


#websuport #landingpage #promo #jasalandingpage #umkm #digital #marketing #website #promotion #digitalmarketing

Dinsdag 04 Oktober 2022

BIRO JASA PERIZINAN, 0821-4314-9379, JASA PERIZINAN DOKUMEN YAYASAN

 




Mau mendirikan yayasan perhatikan ini dulu ya kawan sahabat expert jasa dimanapun anda berada


Yuk simak penjelasan berikut biar mengerti !!!!! 


Yuk Follow !!


Instagram : @expertjasa

Facebook : Expert Jasa

Tiktok : @expertjasa

Office Ketintang Madya 2/42 Kota Surabaya)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.nurhadijayaprima.com 

www.jasapasporvisacepat.com


#advokatnurhadi #bisnisdigital #jasaexpatriat #infoperizinan #perizinancepat #jasapasporcepat #jasaperizinan #jasavisaindonesia #pentingnyalegalitas #perizinanusaha #jasakitasonline  #izinbadanusaha #legalitasusaha #perizinanmudah #biroperizinan #jasauruswaris #konsultanusaha #jasauruscerai #pengusahamuda #expertjasa #jasasimstnk

Maandag 03 Oktober 2022

BIRO JASA PELAYANAN CEPAT, 0821-4314-9379, BERBAGAI MACAM LAYANAN EXPERT JASA

 

EXPERT JASA

Melayani pembuatan dokumen asli 

✓ Pembuatan baru, Update data & foto, 

    Cetak ulang E KTP All Indonesia

✓ SIM A, C, B I, B II

✓ PIRT, Merek , BPOM

✓ KK (Kartu Keluarga)

✓ Surat Pindah Seluruh Indonesia (SKPWNI)

✓ Akta Kelahiran

✓ KIA (Kartu Identitas Anak)

✓ SKCK

✓ Kartu Kuning

✓ Akta Cerai, Waris, Hibah , Gugatan

✓ Buku Nikah

✓ Paspor, Visa , Kitas

✓ NPWP, Nomer induk Berusaha

✓ Perpajakan LAPORAN SPT TAHUNAN 

    (BADAN & PERORANGAN)


Silahkan konsultasi apa yang anda butuhkan, kami siap melayani (FREE)

Jaminan amanah dan proses resmi (asli). Jika tidak resmi uang kembali 100%


Kirim pesan ke ExpertJasa


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#birojasa #expertjasa #jasapaspor #jasavisa #jasakitas #visaizintinggalterbatas  #dokumenkewarganegraan #pembuatansim #jasauruscerai #dokumen #antarbenuaAllNegara #jasavisajepang #jasasim #jasastnk

PELAYANAN JASA PASPOR, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PASPOR BERDASARKAN TAHUNNYA

 

Persyaratan

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik


2. Paspor lama


UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009


1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;


2. Kartu keluarga;


3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);


4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;


5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan


6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.



wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#birojasa #expertjasa #jasapaspor #dokumenkewarganegraan #dokumen #antarbenuaAllNegara #pasporindonesia

Sondag 02 Oktober 2022

BIRO JASA PERIZINAN FIRMA, 0821-4314-9379, CIRI - CIRI DARI FIRMA

 

Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:


1. Pendirian menggunakan nama bersama.

2. Didirikan oleh lebih dari satu orang persero

3. Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang.

4. Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga.

5. Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga

6. Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga

7. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com

www.jasakitasvisa.net


#perizinan #firma #birojasa #dokumen #perusahaan #badanusaha #persero 

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI

 

LAWYER ATAU PENGACARA

SIAP MELAYANI BANTUAN HUKUM

JASA MAUPUN KONSULTASI

BERBAGAI MACAM PERKARA MULAI DARI PIDANA, PERDATA DAN SYARIAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA

KAMI DATANG MEMBANTU DAN MEMBAWA SOLUSI BAGI ANDA


NURHADI, SH., MH. & REKAN


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima.com


Vrydag 30 September 2022

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, JASA BANTUAN HUKUM ALL ROUND

 

Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.


Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.com


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai