Woensdag 26 Oktober 2022

JASA PENGURUSAN PERIZINAN SERTIFIKAT HALAL, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PERIZINAN SERTIFIKAT HALAL

 

Sertifikat Halal MUI

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku 

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

BIRO JASA PERIZINAN BPOM, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PENGURUSAN IZIN BPOM

 


Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:

1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)

2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

3. Jenis pangan :

- Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran

- Pangan fortifikasi

- Pangan wajib SNI

- Pangan program pemerintah

- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

- Bahan tambahan pangan (BTP)

Peraturan teknis : Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal :

- Jenis pangan

- Jenis kemasan

- Komposisi

- Desain label

- Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia

- Nama dan/atau alamat importir/distributor

- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri

Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tahap, diantaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id

1. Registrasi Akun Perusahaan

a. Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :

- NPWP

- NIB (jika melalui jalur OSS)

- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)

- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat

b. Persyaratan Produk Impor (ML)

- NPWP

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol

- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat 

2. Registrasi Produk Pangan

a. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)

- Spesifikasi bahan

b. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)

- Spesifikasi bahan

c. Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)

- Spesifikasi bahan

- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

Dinsdag 25 Oktober 2022

BIRO JASA PERIZINAN USAHA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PERSEKUTUAN MODAL VS PERSEROAN PERORANGAN

 


PERBEDAAN

Persekutuan Modal vs Perseroan Perorangan


Pihak yang dapat mendirikan PT

Persekutuan Modal : Orang Perseroan Baik WNI maupun WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Asing

Perseroan Perorangan : Khusus pelaku usaha yang memnuhi kriteria UMK


Jumlah Pendiri

Persekutuan Modal : 2 Orang Lebih

Perseroan Perorangan : 1 Orang


Pemegang Saham

Persekutuan Modal : Setiap Pendiri PT

Perseroan Perorangan : Orang Perseroan


Dokumen Pendirian

Persekutuan Modal : Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar & keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT

Perseroan Perorangan : Surat pernyataan pendirian yang memuat maksud & tujuan, Kegiatan usaha, Modal dasar & Keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

JASA PERIZINAN BADAN USAHA, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN NIB UMKM

 

Halo Bestie Pelaku Umkm, Ayo yg lagi usaha umkm (warung makan, peralatan kantor,  toko bangunan dll) usaha anda dilegalkan atau dijadikan PT Mandiri

Manfaat usaha jadi PT Mandiri yaitu :

1. Usaha anda tambah kepercayaan pembeli produk anda, usaha anda lebih keren & legal.

2. Mudah mendapat bantuan & pendanaan dari Pemerintah & Bank Rp500juta

3. Alamat PT Mandiri anda bisa dirumah pribadi anda atau kios.

4. Harta pribadi anda lebih aman

5. Bisa punya PT walau modal & omset anda kecil


anda mau dapat bantuan pemerintah & dapat pembiayaan usaha kur Rp500juta dari bank, barangmu bisa ikut bazar  & diekspor utk dapat dolar amrikπŸ€‘ ? Ayo jadikan usahamu menjadi PT & ada aturan yg mewajibkan Pelaku Usaha Umkm utk menjadi PT ( Perusahaan Terbatas) Mandiri ! Usaha Umkm itu : jual makanan (kuliner),sayur& buah, toko bangunan, alat kesehatan, trader expor & exportir, dll. 

Kami Terima jasa buat perizinan PT Mandiri, PT Badan, CV bagi pelaku Umkm diseluruh indonesia, biaya murah meriah saja


⭐ PT Mandiri Pendirinya bisa 1 orang

⭐ Manfaat punya PT Mandiri, Mudah Dapat Bantuan dari Pemerintah, Mudah Dapat  Pembiayaan usaha anda dari Bank & Menambah kepercayaan masyarakat membeli produk anda

⭐ Alamat PT bisa pakai alamat rumah pribadi, tapi jika ingin sewa kantor Virtual diJakarta Pusat /Jakarta Selatan juga bisa . ( Sewa kantor virtual Rp3,6juta setahun harga tersendiri)

⭐ Produk anda bisa dijual ke kantor Pemerintah & jual ke luar negri atau Ekspor

⭐ Modal Usaha bisa dibawah Rp5M. ( kategori usaha mikro atau kecil menengah )


Yang akan diterima :

Surat Akta Pendirian PT, SK Kehakiman, KBLI maksimal 10 dan NPWP PT Mandiri & Kartu nama yg keren

Yang minat silahkan isi data ini :

Nama lengkap :

NIK KTP :

No. NPWP :

Email :

No Hp :

Nama PT 3 kata :

Alamat PT dg lengkap :

Bidang Usaha Maksimal 10 :


Lampirkan :

Foto KTP, KK dan NPWP Pribadi


Pemesanan :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


Maandag 24 Oktober 2022

JASA PELAYANAN BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, KONSULTASI BIRO MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

 

Perkenalkan kami dari Kantor Hukum N.R.H & Partners yg berlokasi di Gresik Jatim

Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 

1. Pidana

2. Tata Usaha Negara

3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 

4. Harta Gono-Gini

5. Dispensasi Nikah

6. Isbat Nikah 

7. Penetapan ahli Waris

8. Gugat Waris

9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 

10. Pertanahan

11. Perceraian

12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 

13. Konstruksi

14. Properti


Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hub :


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

Sondag 23 Oktober 2022

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, BANTUAN HUKUM TENTANG PERCERAIAN


 Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT.


Jenis perceraian

1. Cerai hidup - seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini tidak termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum/atau telah resmi secara hukum sebelum ada pengakuan dari pemilik akad ialah suami, dan juga alasan dalih-dalih harus dapat dibuktikan secara hukum negara ataupun hukum agama dan hukum adat dengan minimal terbuktinya dengan 3 (tiga) barang bukti, dan keterangan para saksi-saksi dari pihak suami dan dari pihak istri, tidak sah gugatan tersebut apabila saksi hanya diadakan dari satu pihak saja contoh: dari suami begitupun sebaliknya, para saksi wajib menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan tidak direkayasa serta kesaksian palsu, hal ini berdasarkan Penerapan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Serta tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain bak korban intervensi campur tangan oknum dan penyekapan oleh oknum. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.

2. Cerai mati - Perceraian yang diakibatkan salah satu pasangan telah meninggal dunia.

3. Cerai Gugat - Perceraian yang dilakukan karena kehendak Istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dalam Islam disebut Khulu. Karena takut tidak dapat hukum-hukum Allah SWT yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami mewnceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu atau semakna dengan itu dari suami. Adapun yang menjadi landasan Cerai Gugat adalah Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW dan ijma' ulama. Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229. Adapun akibat dari Cerai Gugat:

- Bagi istri yang meminta cerai kepada suaminya, melawan suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh tuntutan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan-larangan agama Islam (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum) maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa[11].

- Dengan adanya Cerai Gugat mantan Istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada ditangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu, sejumlah uang tersebut ditetapkan dan ditentukan oleh penerima sakral ialah suami.

- Cerai Gugat berakibat jatuhnya talak ba'im shugra. Jadi Cerai Gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada Istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

- Akibat Cerai Gugat pada anak yang belum mumayyiz, mencari uang sendiri berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya digantikan. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz, bisa mencari uang sendiri anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah ayah atau ibunya[11].


wa.me/6282143149379

www.nurhadijayaprima.com

www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

BIRO JASA LEGALITAS UMKM, 0821-4314-9379, PELAYANAN LEGALITAS PENINGKATAN LEVEL UMKM

 

BIG PROMO

πŸ“’πŸ“’πŸ“’πŸ“’πŸ“’

Tingkatan level usaha anda segera, peluang menanti anda di depan. Anda persiapkan persyaratannya biar kami yang kerjakan..

Kami komit untuk UMKM segera naik level.. anda cukup tunggu dan biarkan kami urus sampai selsai pembuatan PT perorangan, PT umum, CV, YAYASAN, FIRMA DAN PERKUMPULAN anda ..bisa membuat rekening atas nama perusahaan anda .

Syarat cukup ktp dan NPWP saja. Tentunya anti ribet

Jujur dan kepercayaan adalah modal awal paling dasar untuk menjadi seorang pembisnis


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net