Sertifikasi halal untuk rumah potong ayam unggas merupakan langkah penting untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha.
1. Pengajuan Permohonan
- Pemilihan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH): Pilih LSH yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan sertifikasi halal secara lengkap dan benar.
- Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen lainnya yang diminta oleh LSH.
2. Survei Lapangan
- Peninjauan Fasilitas: Petugas LSH akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi rumah potong ayam untuk memeriksa kesesuaian fasilitas, peralatan, dan proses produksi dengan persyaratan halal.
- Wawancara: Petugas LSH akan mewawancarai pihak manajemen dan pekerja untuk memastikan pemahaman tentang sistem jaminan halal.
- Pengambilan Sampel: Sampel produk akan diambil untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
3. Verifikasi Dokumen
- Pemeriksaan Dokumen: LSH akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang telah diajukan.
- Analisis Data: Data hasil survei lapangan dan hasil pengujian laboratorium akan dianalisis.
4. Verifikasi Halal
- Rapat Komite Halal: Hasil penilaian akan dibahas dalam rapat komite halal untuk memutuskan apakah produk yang dihasilkan halal atau tidak.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
- Sertifikat Halal: Jika produk dinyatakan halal, LSH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Masa Berlaku: Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang secara berkala.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking