Vrydag 25 September 2026

 

BUTUH JASA PENGACARA, TAPI TERKENDALA BIAYA? TENANG, ADA SOLUSINYA.

Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membayar seluruh biaya jasa hukum sekaligus. Karena itu, Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan menyediakan skema pembayaran jasa hukum secara 2 tahap, sesuai kesepakatan dengan klien.

💼 BAYAR 2X, LEBIH RINGAN

1️⃣ DP saat tanda tangan Surat Kuasa
Pembayaran tahap pertama dilakukan ketika klien memberikan kuasa kepada kantor hukum.

2️⃣ Pelunasan setelah perkara selesai sesuai kesepakatan
Sisa pembayaran dilakukan pada tahap akhir sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan jasa hukum.

Pengaturan honorarium seperti ini pada dasarnya dapat disepakati antara advokat dan klien. Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum dan besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. (Database Peraturan | JDIH BPK)

⚖️ APA KEUNTUNGANNYA?

Dengan pembayaran bertahap, klien tidak harus menyediakan seluruh honorarium jasa hukum sekaligus di awal. Klien dapat terlebih dahulu berkonsultasi mengenai kondisi perkaranya, ruang lingkup pekerjaan, biaya, serta mekanisme pembayaran yang akan disepakati.

Namun perlu dipahami: skema pembayaran 2 tahap ini berbeda dengan bantuan hukum cuma-cuma (gratis). Bantuan hukum cuma-cuma memiliki ketentuan tersendiri dan ditujukan antara lain kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. (Database Peraturan | JDIH BPK)

📑 APA YANG PERLU DIPERSIAPKAN?

Sebelum memberikan kuasa, calon klien sebaiknya menyiapkan:

  • KTP dan dokumen identitas;

  • dokumen perkara yang tersedia;

  • kronologi permasalahan secara jujur dan lengkap;

  • surat atau dokumen dari pihak lawan apabila ada;

  • bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara;

  • serta informasi mengenai tujuan hukum yang ingin dicapai.

Setelah itu, pengacara dapat melakukan telaah awal dan menjelaskan kemungkinan langkah hukum yang tersedia.

🤝 BIAYA DAN RUANG LINGKUP HARUS JELAS

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, sebaiknya sebelum menandatangani surat kuasa dan perjanjian jasa hukum, klien memahami dengan jelas:

✔ Besaran honorarium
✔ Jumlah pembayaran/termin
✔ Kapan pembayaran dilakukan
✔ Apa saja pekerjaan yang termasuk dalam honorarium
✔ Biaya perkara atau biaya lain yang mungkin timbul
✔ Batas akhir layanan atau tahapan perkara yang disepakati

Dengan demikian, hubungan antara advokat dan klien menjadi lebih transparan sejak awal.

⚠️ PERLU DIINGAT

Pembayaran bertahap bukan berarti pengacara dapat menjamin perkara pasti menang atau pasti selesai dalam waktu tertentu. Hasil dan lamanya perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, proses persidangan, serta keputusan lembaga peradilan.

Yang dapat dilakukan kuasa hukum adalah memberikan pendampingan dan menjalankan langkah hukum sesuai surat kuasa, fakta perkara, peraturan perundang-undangan, dan kepentingan hukum klien.


⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN

NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | Youtuber | Business Consultant

“Jangan biarkan keterbatasan biaya membuat Anda menghadapi persoalan hukum sendirian.”

📱 0821-4314-9379

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
🌐 www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Konsultasikan terlebih dahulu kondisi perkara dan skema pembayaran yang tersedia sebelum memberikan kuasa.

#KantorHukum #Pengacara #JasaPengacara #KonsultasiHukum #Advokat #BantuanHukum #SolusiHukum #HukumIndonesia #NurhadiSESHMHCPMCDM #KantorHukumNurhadiAndRekan