Maandag 27 Januarie 2025

 

   


JASA URUS BPOM, SERTIFIKAT HALAL, MUI, MEREK HAKI, 0821-4314-9379, Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:

1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)

2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

3. Jenis pangan :

- Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran

- Pangan fortifikasi

- Pangan wajib SNI

- Pangan program pemerintah

- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

- Bahan tambahan pangan (BTP)

Peraturan teknis : Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal :

- Jenis pangan

- Jenis kemasan

- Komposisi

- Desain label

- Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia

- Nama dan/atau alamat importir/distributor

- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri

Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tahap, diantaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id

1. Registrasi Akun Perusahaan

a. Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :

- NPWP

- NIB (jika melalui jalur OSS)

- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)

- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat

b. Persyaratan Produk Impor (ML)

- NPWP

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol

- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat

- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat 

2. Registrasi Produk Pangan

a. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)

- Spesifikasi bahan

b. Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)

- Spesifikasi bahan

c. Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) :

- Komposisi

- Proses produksi

- Penjelasan kode produksi

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa

- Rancangan label

- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)

- Spesifikasi bahan

- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.com

www.ebookedukasi.online

www.expertjasa.com

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

#BPOM #HALALMUI #SERTIFIKATHALAL #URUSBPOM #IZINEDAR #JASAURUSBPOM #JASAVISA #JASAPASPOR #JASAPERIZINAN #PENGACARA #ADVOKAT #JASAVISACHINA #JASAVISAJEPANG #JASAVISAINDONESIA #JASAPASPORKILAT #BANTUANHUKUM #JASAURUSIMB #JASABUATWEBSITE #JASAPASPORCEPAT #JASAEPASPOR

  "Selamat memperingati Isra Miraj. Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari perjalanan Rasulullah dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT."


salam hormat saudaraku,

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id


 Sertifikasi halal untuk rumah potong ayam unggas merupakan langkah penting untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha.

1. Pengajuan Permohonan

  • Pemilihan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH): Pilih LSH yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan sertifikasi halal secara lengkap dan benar.
  • Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen lainnya yang diminta oleh LSH.

2. Survei Lapangan

  • Peninjauan Fasilitas: Petugas LSH akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi rumah potong ayam untuk memeriksa kesesuaian fasilitas, peralatan, dan proses produksi dengan persyaratan halal.
  • Wawancara: Petugas LSH akan mewawancarai pihak manajemen dan pekerja untuk memastikan pemahaman tentang sistem jaminan halal.
  • Pengambilan Sampel: Sampel produk akan diambil untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

3. Verifikasi Dokumen

  • Pemeriksaan Dokumen: LSH akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang telah diajukan.
  • Analisis Data: Data hasil survei lapangan dan hasil pengujian laboratorium akan dianalisis.

4. Verifikasi Halal

  • Rapat Komite Halal: Hasil penilaian akan dibahas dalam rapat komite halal untuk memutuskan apakah produk yang dihasilkan halal atau tidak.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

  • Sertifikat Halal: Jika produk dinyatakan halal, LSH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Masa Berlaku: Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang secara berkala.



Sondag 26 Januarie 2025

   syarat pendirian pt, pendirian cv, syarat pendirian pt, syarat pendirian cv, umkm, prosedur pendirian pt, prosedur pendirian cv,biaya pendirian pt, biaya pendirian cv 0821-4314-9379

 

Wujudkan PT. Bisnis impianmu, sekarang!

Sekarang, sudah gak perlu lagi modal gede gan untuk punya perusahaan impian berbentuk Perseroan atau PT, mengurus legalitasnya pun gak akan berbulan-bulan lagi nih gan. 

Cukup mempercayakannya kepada EXPERTJASA sebagai partner usaha Agan. 

Agan cukup menyediakan KTP dan NPWP Pribadi, jika belum punya NPWP pun akan kita bantu buatkan. 

PTP sudah legal dibentuk, berlaku, dan dijamin keberadaanya oleh Negara kita Gan. Jadi, usaha bisnis Agan sudah bisa menjadi bentuk PT loh, Gan!

   

Gak usah pusing, Gan. EXPERTJASA akan menguruskan semua sistematika Pendirian PT. Perorangan punya Agan! Anda cukup menghubungi kami dari rumah.

Klik link ini 


https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.expertjasa.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.my.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

#jasapaspor #jasavisa #jasakitas #jasapt #cv #ud #merk #sertifikathalal #jasapasporkilat #jasapasporcepat #konsultanhukum #pengacara #pengacarahandal #pengacarasurabaya #pengacaragresik #pengacarasidoarjo #pengacarakediri #pengacaramojokerto #pengacaralamongan #pengacaratuban #pengacaramalang #pengacaranganjuk #pengacarangawi

Vrydag 24 Januarie 2025

  


1. Paspor yang masih berlaku minimal 7 bulan dan wajib melampirkan paspor lama, bagi paspor asing minimum masa berlaku paspor 8 bulan

2. KTP & Kartu Keluarga

3. Kartu nama jika ada atau kartu pelajar/mahasiswa

4. Konfirmasi Hotel & Bukti reservasi tiket PP

5. Apabila passanger lahir di Tiongkok (RRC) harus melampirkan paspor lama dan Visa RRC sebelumnya. Apabila tidak ada paspor lama atau tidak memiliki Visa RRC sebelumnya maka HARUS melampirkan Akte Lahir dan Surat Ganti Nama serta menuliskan Nama Mandarinnya di Formulir

6. Photo 3,3 × 4,8 mm warna dan terbaru, 2 lembar background HARUS Putih

7. Mulai tgl 24 July 2013, Jika ingin apply visa multiple syaratnya adalah harus ada calling visa ( Surat Instansi dari pemerintah China) atau meliliki sertifikat rumah di china atas nama yang bersangkutan.

8. Isi dan tanda tangan formulir

9. Apabila Paspor asing tambahkan KITAS/ KITAB ASLI, tiket PP,Hotel dan bukti keuangan 3 bulan terakhir

10. Khusus Paspor Asing Perancis(persyaratan tambahan : ITIN, Insurance, Calling visa kalau bisnis), Filipina, dan Vietnam tidak bisa apply Visa proses Kilat

11. Surat Sponsor dari Perusahaan

Tambahan Visa Student :

1. Surat Penerimaan Sekolah Asli( JW 202 )

2. Bukti Pembayaran Sekolah Asli ( Admission Notice )

3. Medical Check Up (Khusus Stay Lebih dari 6 Bulan ) dan harus ada : HIV, SIPILIS, dan HEPATITIS

Apabila ada Undangan :

1. Surat Undangan yang mencantumkan alamat tinggal dan no telp

2. Bukti hubungan keluarga kalau pengundang keluarga

3. Foto Copy Visa dan Paspor Pengundang

4. Bukti keungana 3 bulan pengundang 


Note : Harga dan syarat dapat berubah sewaktu - waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.com

www.ebookedukasi.online

www.expertjasa.com


#visa #visakerja #visaundangan #visastudy #visarekreasi #visachina #visaallnegara #visaallbenua #visainternasional  #jasakitas #jasavisaindonesia #jasapaspor #jasapasporkilat #nurhadi #nurhadijayaprima


Donderdag 23 Januarie 2025

   


Sertifikat Halal MUIjasa setifikat halal MUI

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku 

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))

#halal #sertifikathalal #sni #iso #bpom #pirt #jasapsapor #jasavisa #jasapasporvisa #muihalal #jasahalalsertifikat #imb #pbg #kitas #visa #pt #cv #ud #nib #muihalal #sertifikathalal

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id 

www.nurhadijayaprima.com

www.ebookedukasi.online

www.expertjasa.com

Maandag 20 Januarie 2025

  SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS

1. Surat Permohonan Penetapan Waris sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) kedalam Flashdisk/CD saat mendaftar.

2. Membayar Panjar biaya Perkara.

    Kelengkapan:

    a. Foto Copy Surat Keterangan Kematian Pewaris.

    b. Foto Copy Buku NIkah Pewaris.

    c. Foto Copy KTP Ahli Waris (Para Pemohon).

    d. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris (Para Pemohon).

e. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris (Para Pemohon).

    f. Surat Penetapan Ahli Waris (DataRT-RW-Kelurahan-Kecamatan).

    g. Silsilah Keluarga/Ahli Waris.

NB :

- Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak

- Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kota Bekasi biaya panggilan sesuai dengan biaya pada PA yang bersangkutan ditambah ongkir Rp. 50.000 per panggilan.

- Bukti-bukti Asli ditunjukkan di persidangan.

Proses Layanan Kami

Konsultasi Awal

Hubungi kami untuk menjelaskan permasalahan hukum Anda. Tim kami akan memberikan penjelasan awal dan opsi hukum terbaik.

Penawaran Layanan

Berdasarkan kebutuhan Anda, kami akan menawarkan paket layanan yang sesuai, lengkap dengan estimasi biaya dan waktu penyelesaian.

Proses Hukum

Setelah kesepakatan, tim pengacara kami akan mulai bekerja, baik melalui litigasi, mediasi, atau negosiasi.

Penyelesaian Kasus

Kami memastikan kasus Anda diselesaikan dengan cara yang paling efisien, mengutamakan kepentingan hukum dan kenyamanan Anda sebagai klien.

Mengapa Memilih kantor hukum nurhadi dan rekan

Pengalaman Luas

Dengan puluhan kasus yang telah ditangani, kami memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai bidang hukum.

Fokus pada Klien

Kami mendengarkan kebutuhan Anda dengan saksama dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi spesifik Anda.

Layanan Online dan Offline

Kami menyediakan jasa lawyer yang fleksibel, baik melalui pertemuan langsung maupun konsultasi online.

Harga Terjangkau

Dengan berbagai paket layanan, kami memastikan biaya hukum tidak menjadi beban tambahan bagi Anda.

Hubungi kantor hukum nurhadi dan rekan Sekarang!

Apapun masalah hukum Anda, kantor hukum nurhadi dan rekan adalah mitra terpercaya untuk memberikan solusi hukum yang tepat. Kami siap membantu Anda menyelesaikan kasus dengan profesionalisme dan integritas. Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0821-4314-9379 untuk konsultasi atau jadwalkan pertemuan dengan tim kami.


www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Media Sosial

Hubungi : 0821-4314-9379 / 0858-5954-3279

Instagram: @kantorhukumnurhadi 

#JasaPengacara #kantorhukumnurhadi #JasaLawyer #JasaPengacaraPerceraian #expertjasa #JasaPengacaraMurah #JasaPengacaraHandal #JasaPengacaraCerai #JasaLawyerPerceraian #JasaPengacaraHutangPiutang #JasaPengacaraPerdata #JasaPengacaraOnline #JasaPengacaraSengketaTanah #JasaPengacaraPenipuan #JasaPengacaraPerceraianMurah #JasaPengacaraHakAsuhAnak #JasaPengacaraTerbaik #JasaPengacaraBerpengalaman #LawyerOnline #JasaPengacaraProfesional #PengacaraPerceraian #JasaPengacaraTerdekat